JAKARTA - Penerapan kurikulum yang baru nanti
tidak akan mewajibkan para tenaga pendidik untuk membuat silabus atau
rencana pembelajaran. Tidak seperti di Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP), maka untuk di kurikulum baru nanti maka para guru
tidak lagi dituntut untuk membuat rencana pembelajaran yang mencakup
standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian,
alokasi waktu dan sumber belajar.
Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan, saat ini pemerintah yang akan menarik kewenangan membuat silabus itu ke pemerintah pusat. Kebijakan ini diperlukan karena kualitas guru belum mampu untuk membuat silabus tersebut. Mendikbud menjelaskan, dalam pedoman kurikulum baru nanti pemerintah akan menentukan dulu kompetensi yang akan dibuat, lalu dari situ ditentukan struktur kurikulumnya. "Kita tentukan dulu mau mencetak apa. Jangan gara-gara sudah ada bahan tepung, gula dan mentega tetapi kita tak tahu mau buat bakpao atau roti," kata Nuh di Jakarta, kemarin.
Oleh karena itu, sebagai tugas pengganti silabus, maka guru nantinya hanya akan memperkaya materi pembelajaran dan penilaian yang kesemuanya akan dituntun oleh buku panduan guru dan siswa. Dia berprinsip, guru tidak perlu membuat silabus lagi karena pada kenyataannya banyak materi ajar yang belum perlu diajarkan pada siswa. Seperti, contohnya, untuk apa siswa kelas satu dan dua mengetahui manfaat KTP atau kelas tiga dan empat tahu prosedur pemilihan umum.
Rentetan permasalahan tidak hanya terjadi pada salahnya materi ajar namun beban siswa SD pun makin berat ketika mau masuk sekolah harus dipaksa mengikuti tes Baca Tulis Hitung (Calistung) yang sebetulnya tidak diperlukan dan diperbolehkan oleh undang-undang. "Kenapa banyak penjual buku menawarkan bukunya? Karena guru menyusun silabus dari berbagai buku dan mempunyai keterbatasan untuk menyusunnya. Ini yang mau kami rombak," ujar Nuh.(Neneng Zubaidah/Koran SI/rfa)
Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan, saat ini pemerintah yang akan menarik kewenangan membuat silabus itu ke pemerintah pusat. Kebijakan ini diperlukan karena kualitas guru belum mampu untuk membuat silabus tersebut. Mendikbud menjelaskan, dalam pedoman kurikulum baru nanti pemerintah akan menentukan dulu kompetensi yang akan dibuat, lalu dari situ ditentukan struktur kurikulumnya. "Kita tentukan dulu mau mencetak apa. Jangan gara-gara sudah ada bahan tepung, gula dan mentega tetapi kita tak tahu mau buat bakpao atau roti," kata Nuh di Jakarta, kemarin.
Oleh karena itu, sebagai tugas pengganti silabus, maka guru nantinya hanya akan memperkaya materi pembelajaran dan penilaian yang kesemuanya akan dituntun oleh buku panduan guru dan siswa. Dia berprinsip, guru tidak perlu membuat silabus lagi karena pada kenyataannya banyak materi ajar yang belum perlu diajarkan pada siswa. Seperti, contohnya, untuk apa siswa kelas satu dan dua mengetahui manfaat KTP atau kelas tiga dan empat tahu prosedur pemilihan umum.
Rentetan permasalahan tidak hanya terjadi pada salahnya materi ajar namun beban siswa SD pun makin berat ketika mau masuk sekolah harus dipaksa mengikuti tes Baca Tulis Hitung (Calistung) yang sebetulnya tidak diperlukan dan diperbolehkan oleh undang-undang. "Kenapa banyak penjual buku menawarkan bukunya? Karena guru menyusun silabus dari berbagai buku dan mempunyai keterbatasan untuk menyusunnya. Ini yang mau kami rombak," ujar Nuh.(Neneng Zubaidah/Koran SI/rfa)
0 komentar:
Posting Komentar