RSS

RSBI dalam Putusan MK

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) mendapat sambutan baik dari berbagai pihak. Untuk merayakan hal tersebut Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Pendidikan serta sejumlah guru dan orangtua murid memotong tumpeng.

Perwakilan ICW Febri Hendry mengungkap, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kegembiraan atas perjuangan mereka menghapus ketidakadilan di bidang pendidikan yang tercermin dalam status RSBI. "Tumpengan ini sebagai ekspresi kegembiraan atas terkabulnya permohonan judicial review oleh MK, yakni penghapusan status RSBI," ujar Febri di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).

Perwakilan Sekolah Tanpa Batas (STB) Bambang Wisudo mengimbuh, keputusan MK menghapus status RSBI menjadi peringatan keras bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan pengambilan kebijakan nasional di bidang pendidikan.


"Mereka kalah di beberapa kebijakan pendidikan nasional, seperti Ujian Nasional (UN), Badan Hukum Pendidikan (BHP), dan RSBI.  Sehingga ke depan, dalam merumuskan kebijakan pendidikan mereka mengacu pada pertimbangan pedagogis bukan politis," tutur Bambang.

Bambang berharap, keputusan MK tersebut bisa mengembalikan pendidikan nasional secara konstitusional. Dia mengimbau agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh dapat memahami dengan baik makna penghapusan pasal 50 ayat 3 tersebut.

"M Nuh seperti tidak paham apakah keputusan ini berlaku untuk sekolah swasta atau tidak. Maka, mereka harus membaca keputusan MK dengan baik. Yang namanya Mendikbud itu nasional, (mengurusi sekolah) baik negeri maupun swasta, bukan hanya sekolah negeri," imbuhnya.

Salah seorang perwakilan pemohon dari orangtua murid yang hadir menyatakan, dengan pembubaran RSBI, maka karakter anak bangsa jadi tertata kembali. Sebab, dia merasa, RSBI menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai aksi tawuran antarpelajar.

"Tawuran rasa-rasanya terjadi karena ada kebijakan RSBI pada 2007. Semoga ini menjadi titik awal agar sekolah menjadi fokus untuk mendidik anak bangsa tidak hanya sibuk mengurusi pendanaan sekolah. Dengan ini para guru pun dapat fokus untuk memperhatikan pendidikan anak bangsa," ujarnya.

Rasa bahagia pun turut disampaikan Perwakilan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fakhrul Alam. Dia menyatakan, penghapusan RSBI sejalan dengan visi FSGI  untuk menjalankan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. Dia berharap, penghapusan RSBI ini tidak memunculkan sekolah serupa dengan menggunakan baju berbeda.

"Dengan ini, ke depan, pendidikan berkualitas bisa diakses oleh seluruh bangsa. Bukan orang-orang berduit saja. Jangan sampai muncul sekolah yang hanya ganti nama padahal sejenis," papar Fakhrul.

Sementara itu, Mantan Komite SMAN 70 Musni Umar mengungkapkan, meski pasal 50 ayat 3 sudah dihapus, ini belum menjadi keputusan ini final. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan terhadap Kemendikbud dalam melaksanakan keputusan tersebut.

"Memang sudah dicabut, tapi saya meragukan bisa langsung direalisasikan dalam waktu dekat. Semoga tidak hanya ganti baju,  tapi pendidikan benar-benar dikembalikan ke rel, sesuai Pembukaan UUD 45, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," tutur Musni.(rfa)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar